Syarat Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Posted: Januari 28, 2011 in Prosedur

Syarat Pembuatan SKCK di Polsek.

1. Membuat Baru.

  • Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan sesuai dengan Domisili pemohon.
  • Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
  • Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
  • Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  • Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

2. Memperpanjang masa berlaku SKCK.

  • Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 Th)
  • Membawa fotocopy KTP/SIM Pemohon.
  • Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Catatan :

Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :

  • Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
  • Menerbitkan SKCK sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

Dasar :

  1. UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP);
  2. UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  3. PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri;
  4. Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010.

Maka di beritahukan kepada seluruh pemohon SKCK Baru / Perpanjang, dikenakan tarif yang besarannya sbb :

Pembuatan Kartu Sidik Jari     = RP.35.000;

Adminstrasi SKCK  = RP.10.000;

Seluruh biaya tersebut akan disetorkan kepada kas negara oleh Bendahara SKCK setiap harinya.

Demikian Untuk Menjadi Maklum.

Komentar
  1. Totok Sediyantoro berkata:

    Kalau Polsek untuk wilayah
    Kalurahan : Cilandak Barat
    Kecamatan : Cilandak
    Kotamadya : Jakarta Selatan

    Dimana alamat-nya yach ?

    • polsekpondokaren berkata:

      Untuk Polseknya masuk wilayah Polsek Cilandak dengan alamat Jl.Caringin Utara No.1 Cilandak No. Telp : (021) 7691000.
      Untuk Polresnya masuk wilayah Polres Jakarta Selatan alamat Jl. Wijaya 2 No. 42 No. Telp : (021) 72060011.

  2. Setyo Haribowo berkata:

    Pak boleh tahu jika ingin pembuatan skck untuk keperluan melamar cpns/pns bisa dilakukan dimana?
    saya tinggal di kel.pondok kacang, kec pondok aren

  3. Agung Argha berkata:

    Kalau Polsek dan Polres untuk wilayah
    Kelurahan : Sawah baru
    Kecamatan : Ciputat
    Kotamadya : Tangerang

    Dimana alamat-nya yah ?

  4. saya berencana membuat skck untuk keperluan mendaftar PNS. Tempat tinggal saya di kelurahan pondok kacang barat, kecamatan pondok aren. DI polres mana saya harus mengurusnya?

  5. lisa deslina berkata:

    pak hari untuk pembuatan skck, sabtu bisa tdk pak?

  6. Agus Ryan berkata:

    siang pak polisi,
    untuk pendaftaran skck online prosedurnya bagaimana ya pak

  7. kalo ktp daerah bikin skck di jakarta bisa gak ?

  8. Madoze.05 berkata:

    kalau saya mau buat di daerah pasar kelapa dua Tangerang menggunakan surat domisili dimana pak,?

    Terima Kasih

Tinggalkan komentar