Syarat Pembuatan SKCK di Polsek.
1. Membuat Baru.
- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan sesuai dengan Domisili pemohon.
- Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
2. Memperpanjang masa berlaku SKCK.
- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 Th)
- Membawa fotocopy KTP/SIM Pemohon.
- Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Catatan :
Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
- Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
- Menerbitkan SKCK sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
Dasar :
- UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP);
- UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri;
- Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010.
Maka di beritahukan kepada seluruh pemohon SKCK Baru / Perpanjang, dikenakan tarif yang besarannya sbb :
Pembuatan Kartu Sidik Jari = RP.35.000;
Adminstrasi SKCK = RP.10.000;
Seluruh biaya tersebut akan disetorkan kepada kas negara oleh Bendahara SKCK setiap harinya.
Demikian Untuk Menjadi Maklum.
Kalau Polsek untuk wilayah
Kalurahan : Cilandak Barat
Kecamatan : Cilandak
Kotamadya : Jakarta Selatan
Dimana alamat-nya yach ?
Untuk Polseknya masuk wilayah Polsek Cilandak dengan alamat Jl.Caringin Utara No.1 Cilandak No. Telp : (021) 7691000.
Untuk Polresnya masuk wilayah Polres Jakarta Selatan alamat Jl. Wijaya 2 No. 42 No. Telp : (021) 72060011.
Pak boleh tahu jika ingin pembuatan skck untuk keperluan melamar cpns/pns bisa dilakukan dimana?
saya tinggal di kel.pondok kacang, kec pondok aren
Kalau Polsek dan Polres untuk wilayah
Kelurahan : Sawah baru
Kecamatan : Ciputat
Kotamadya : Tangerang
Dimana alamat-nya yah ?
saya berencana membuat skck untuk keperluan mendaftar PNS. Tempat tinggal saya di kelurahan pondok kacang barat, kecamatan pondok aren. DI polres mana saya harus mengurusnya?
pak hari untuk pembuatan skck, sabtu bisa tdk pak?
siang pak polisi,
untuk pendaftaran skck online prosedurnya bagaimana ya pak
kalo ktp daerah bikin skck di jakarta bisa gak ?
kalau saya mau buat di daerah pasar kelapa dua Tangerang menggunakan surat domisili dimana pak,?
Terima Kasih